Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi beserta jajaran kepengurusan yang baru, dalam rangka peningkatan kerja sama yang telah terjalin, khususnya mengawal transformasi positif di institusi Kejaksaan RI, Kamis 7 Maret 2024 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung,
Sebagai informasi, jajaran kepengurusan baru dari Komisi Kejaksaan RI periode 2024-2029 terdiri dari Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., 8 Anggota Komisi Kejaksaan Babul Khoir, S.H., M.H., Rita Serena Kolibonso, S.H., LL.M., Nurwinah, S.H., M.H., Nurokhman, Diah Srikanti, S.H., M.H., Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H., Dr. Heffinur, S.H., M.Hum., Dahlena, S.H., M.H., serta Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan Antoni Setiawan, S.H., M.H.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan bahwa saat ini telah terjalin kerja sama dan sinergi yang baik antara Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan RI, yang ditandai dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman Jaksa Agung RI dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI Nomor: KEP-099/A/JA/05/2011 juncto Nomor: NK-001/KK/05/2011 tentang Mekanisme Kerja antara Kejaksaan RI dengan Komisi Kejaksaan RI dalam Pelaksanaan Pengawasan, Pemantauan, dan Penilaian atas Kinerja dan Perilaku Jaksa dan Pegawai Kejaksaan.
Ketua Komisi Kejaksaan RI mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal, mengevaluasi, bahkan menjaga kewibawaan Institusi Kejaksaan. Komitmen itu sesuai dengan amanah Undang-Undang bahwa Komisi Kejaksaan berkewajiban menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat atas kinerja Kejaksaan.(09)