Komisi Kejaksaan RI Koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Terkait Pengawasan Penanganan Perkara Dugaan Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus, FA

Gambar 1. Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiyono Suwadi diterima langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026 – Dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus), FA.

Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas tersebut, Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiyono Suwadi memimpin langsung kunjungan koordinasi ke Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada Selasa (4/8/2026). Rombongan Komjak RI diterima langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan beserta jajarannya.Turut hadir dalam rombongan Komjak RI, Sekretaris Komisi Kejaksaan Dahlena, Anggota Komisi Kejaksaan Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso, serta Nurokhman.

Gambar 2. Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiyono Suwadi dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Dalam pertemuan tersebut, Komisi Kejaksaan RI menyampaikan berbagai langkah yang telah dilakukan dalam rangka memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prinsip-prinsip negara hukum, profesional, transparan, dan berintegritas, antara lain:

  1. Komisi Kejaksaan RI telah melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas pembentukan Tim Pemantauan dan Pengawasan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama FA.
  2. Komisi Kejaksaan RI telah menunjuk unsur Komisi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai perwakilan dalam Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) sebagai bagian dari mekanisme penegakan etik dan disiplin di lingkungan Kejaksaan.
  3. Komisi Kejaksaan RI juga telah melakukan koordinasi dengan Tim 9 yang ditunjuk oleh Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap FA guna memperoleh informasi mengenai perkembangan proses pemeriksaan serta memastikan mekanisme pengawasan berjalan secara efektif.
  4. Komisi Kejaksaan RI mendorong agar penanganan perkara atas nama FA dilaksanakan secara independen, objektif, dan profesional guna menghindari potensi konflik kepentingan (conflict of interest), mengingat yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan.
  5. Komisi Kejaksaan RI juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara sehingga mampu menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
  6. Selain itu, Komisi Kejaksaan RI mendorong penguatan mekanisme pengawasan internal dan pengawasan eksternal dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang guna mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, akuntabel, transparan, serta berintegritas.
  7. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi Kejaksaan RI secara berkelanjutan melakukan monitoring terhadap pemberitaan media massa maupun media daring terkait perkembangan penanganan perkara atas nama FA sebagai bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi Kejaksaan RI juga menyampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengenai pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga kredibilitas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. Komjak RI berharap dukungan koordinatif lintas kementerian dan lembaga dapat semakin memperkuat sistem pengawasan serta menjamin proses hukum berlangsung sesuai prinsip due process of law, tanpa intervensi, serta menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Gambar 3. Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiyono Suwadi beserta Jajaran dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago beserta Jajaran

Komisi Kejaksaan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, independen, dan profesional sesuai mandat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan berdasarkan hukum, menjunjung tinggi integritas aparat penegak hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal penanganan perkara ini melalui mekanisme pengawasan yang akuntabel serta memberikan masukan konstruktif bagi perbaikan tata kelola penegakan hukum di Indonesia.(**)

 

BERITA LAINNYA