Dalam perjalanannya yang telah menapaki usia dua puluh tahun, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) tidak sekadar menjadi mitra institusional bagi Kejaksaan, namun telah menjelma sebagai penjaga moral yang konsisten dalam mengawal reformasi dan transformasi lembaga penegak hukum tersebut. Peluncuran buku “Dua Dekade Komisi Kejaksaan RI Meningkatkan Kinerja Kejaksaan RI” menjadi bukti nyata atas konsistensi dan kontribusi Komjak dalam membangun sistem pengawasan yang independen, akuntabel, dan berintegritas.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, menyampaikan bahwa buku ini bukan sekadar kumpulan dokumentasi sejarah kelembagaan, melainkan sebuah testament pengabdian panjang dan refleksi mendalam terhadap tantangan serta capaian dalam mendampingi institusi Kejaksaan. Setiap lembar di dalamnya memuat kisah perjuangan, pelajaran berharga, dan harapan akan masa depan penegakan hukum yang lebih adil dan manusiawi.
Dalam perspektif yang lebih filosofis, Prof. Pujiyono menggarisbawahi bahwa pengawasan yang dijalankan Komisi Kejaksaan bukanlah urusan administratif belaka, melainkan bentuk tanggung jawab spiritual kepada bangsa dan Sang Pencipta. Dengan pijakan nilai ketuhanan dan kemanusiaan universal, Komjak RI menempatkan dirinya sebagai benteng keadilan yang senantiasa bertindak berdasarkan nurani dan integritas.
Momentum dua dekade ini pun dimaknai sebagai titik evaluasi sekaligus pijakan strategis menuju penguatan kualitas pengawasan eksternal yang lebih profesional dan independen. Dalam semangat tersebut, Komisi Kejaksaan mengapresiasi sinergi yang terjalin erat dengan Kejaksaan RI, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta berbagai pihak lainnya yang telah mendukung baik dalam aspek anggaran, kelembagaan, hingga kebijakan strategis, termasuk rehabilitasi kantor Komjak di tahun 2025.
Penghargaan juga ditujukan kepada para mantan Ketua dan Komisioner Komjak dari masa ke masa, yang telah meletakkan fondasi nilai-nilai luhur dan praktik terbaik pengawasan yang kini menjadi warisan berharga. Termasuk apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kemitraan pengawasan di wilayah ibu kota, yang dapat dijadikan model sinergi daerah.
Sebagai lembaga pengawas eksternal yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005, dan sebagai pelaksana amanat Pasal 38 UU Nomor 16 Tahun 2004, Komjak RI terus melaksanakan tugasnya: mengawasi perilaku dan kinerja jaksa serta kondisi kelembagaan Kejaksaan. Tugas ini dilakukan tidak hanya dengan ketelitian administratif, tetapi juga dengan kepekaan moral dan kebijaksanaan publik.
Dua puluh tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk belajar, tumbuh, dan memperkuat komitmen. Namun, ia juga menjadi pintu bagi harapan baru. Memasuki dekade ketiga, Komisi Kejaksaan bersiap melangkah lebih jauh—mengukuhkan integritas, menjunjung akuntabilitas, dan terus menyemai harapan keadilan substantif bagi seluruh rakyat Indonesia.