Komisi Kejaksaan RI Gelar Simposium Nasional: Wujudkan Transformasi dan Inovasi Penuntutan dalam Era Implementasi KUHP Baru

Akademisi dan Pakar Hukum memberikan pemaparan Materi pada Forum Analisis dengan Perguruan Tinggi Simposium Nasional ”Transformasi dan Inovasi Penuntutan dalam Era Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” Komjak RI di Bintaro, Kamis (02/10/2025) (Foto: Komisi Kejaksaan RI/Tegar)

Bintaro, 2 Oktober 2025 — Dalam upaya memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan dunia akademik, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menyelenggarakan Simposium Nasional bertajuk “Transformasi dan Inovasi Penuntutan dalam Era Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”.

Kegiatan yang digelar di Hotel Santika Premiere Bintaro ini merupakan bagian dari program Forum Analisis dengan Perguruan Tinggi, yang diinisiasi oleh Komisi Kejaksaan RI sebagai wadah dialog ilmiah, analisis kebijakan, dan penyelarasan pemikiran antara praktisi hukum dan akademisi dalam menyongsong pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026.

Acara diawali dengan laporan dari Ketua Pelaksana Simposium Nasional, Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H., yang juga merupakan Komisioner Komisi Kejaksaan RI.
Dalam laporannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momen strategis bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang hukum untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan terhadap penerapan KUHP baru.

Simposium Nasional Komisi Kejaksaan RI menjadi momentum penting yang memperkuat sinergi Kejaksaan dan Perguruan Tinggi menuju transformasi dan inovasi hukum Indonesia. Keterlibatan akademisi dan praktisi diharapkan mampu melahirkan pemikiran-pemikiran konstruktif yang berkontribusi terhadap sistem hukum pidana nasional,” ujar Dr. Muhammad Yusuf.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Babul Khoir, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum dan perguruan tinggi dalam membangun sistem hukum yang lebih progresif dan berkeadilan.

Beliau menyampaikan bahwa transformasi penuntutan di era implementasi KUHP baru tidak hanya membutuhkan pemahaman terhadap norma hukum, tetapi juga penguatan aspek analitik dan evidensial sebagai dasar profesionalisme penegakan hukum.

Sinergi dari diskusi ini menjadi pedoman praktis untuk mewujudkan kemajuan analitik hukum dan mengoptimalkan fungsi Kejaksaan melalui pendekatan penuntutan berbasis bukti. Selain itu, kolaborasi antara Komisi Kejaksaan dan akademisi merupakan langkah strategis menuju penegakan hukum yang adaptif dan berkeadilan,” ujar Babul Khoir.

 

 

 

 

 

Paparan Para Akademisi dan Pakar Hukum

Simposium ini menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka dari berbagai perguruan tinggi, yaitu:

  • Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. (Universitas Indonesia)
  • Prof. Dr. Bambang Waluyo, S.H., M.H. (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
  • Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum. (Universitas Jember)
  • Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H. (Universitas Bengkulu)
  • Prof. Dr. Supanto, S.H., M.Hum. (Universitas Sebelas Maret Surakarta)
  • Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S. (Universitas Sumatera Utara)

Diskusi berlangsung secara interaktif dengan Shafinaaz Nachiar, News Anchor CNBC Indonesia, sebagai moderator. Para narasumber memaparkan filosofi, substansi, dan implikasi penerapan KUHP baru terhadap sistem penuntutan, sekaligus menyoroti pentingnya inovasi hukum dalam menghadapi perubahan sosial dan teknologi di era modern.

Partisipasi Nasional melalui Zoom Meeting

Selain dihadiri secara langsung, kegiatan ini juga diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dari seluruh Indonesia.

Tercatat 750 peserta turut bergabung secara virtual, menunjukkan antusiasme dan komitmen tinggi dari jajaran Kejaksaan dalam menyambut implementasi KUHP baru.
Keterlibatan luas ini memperlihatkan kesadaran bersama bahwa reformasi hukum tidak dapat berjalan sendiri, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen penegak hukum.

Menutup kegiatan, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., menyampaikan pesan reflektif mengenai makna mendalam dari perubahan hukum pidana nasional.
Beliau menegaskan bahwa reformasi hukum tidak semata-mata menyoal perubahan pasal, melainkan perubahan nilai dan cara pandang terhadap konsep keadilan.

Paradigma baru dalam KUHP bukan sekadar perubahan pasal, melainkan perubahan cara pandang kita terhadap keadilan. Penegakan hukum kini bukan hanya soal menghukum, tetapi menyeimbangkan antara keadilan dan kemanusiaan. Saat KUHP baru berlaku 2 Januari 2026, kita dituntut bukan sekadar tahu, tetapi memahami esensi hukumnya bahwa pemidanaan bukan tujuan akhir, melainkan jalan menuju pemulihan moral dan sosial bangsa.

Langkah Strategis Komisi Kejaksaan RI

Melalui penyelenggaraan Simposium Nasional ini, Komisi Kejaksaan RI memperkuat peran strategisnya dalam mendorong peningkatan integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam menyatukan visi antara dunia akademik dan praktik hukum untuk menciptakan sistem penuntutan yang adaptif, humanis, dan berbasis bukti. Dengan kolaborasi yang berkesinambungan, Komisi Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus mengawal implementasi KUHP baru agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan supremasi hukum demi kemajuan bangsa.

BERITA LAINNYA