Komisi Kejaksaan RI Lakukan Pemantauan Langsung Penanganan Perkara dengan Tersangka Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), FA

Jakarta, 22 Juli 2026 – Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan kewenangannya, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melaksanakan pemantauan terhadap perkembangan penanganan perkara dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), FA.

Pemantauan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono Suwadi, dan diterima secara langsung oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, di Kejaksaan Agung RI.

 

Gambar 2. Tim khusus Komisi Kejaksaan RI melakukan pemantauan secara langsung terhadap proses pemeriksaan saksi dan tersangka DR yang sedang dilaksanakan oleh Tim Penyidik

Dalam kesempatan tersebut, tim khusus Komisi Kejaksaan RI melakukan pemantauan secara langsung terhadap proses pemeriksaan saksi dan tersangka DR yang sedang dilaksanakan oleh Tim Penyidik yang terdiri atas sembilan jaksa penyidik Kejaksaan Agung RI. Pemantauan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan proses penyidikan, termasuk pemenuhan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh hingga hari ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara tersebut. Komisi Kejaksaan RI mencatat perkembangan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung.

Gambar 3. Tim khusus Komisi Kejaksaan RI melakukan pemantauan secara langsung

Kegiatan pemantauan lapangan ini merupakan pelaksanaan tugas Komisi Kejaksaan RI sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa dan pelaksanaan tugas institusi kejaksaan. Komisi Kejaksaan RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, independen, dan profesional guna mendukung penegakan hukum yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

BERITA LAINNYA