
Jakarta – Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Nurokhman, resmi menerbitkan buku berjudul “PENGAWASAN DI ERA KEBENARAN BARU – Quo Vadis Komisi Kejaksaan RI?”. Buku ini hadir sebagai refleksi kritis sekaligus tawaran gagasan mengenai masa depan pengawasan terhadap institusi kejaksaan di tengah dinamika perubahan sosial, politik, dan teknologi informasi.
Dalam buku ini, Nurokhman mengangkat fenomena “era kebenaran baru”, yaitu kondisi ketika arus informasi yang begitu cepat sering kali memengaruhi persepsi publik terhadap kebenaran dan penegakan hukum. Situasi tersebut menuntut lembaga pengawas, termasuk Komisi Kejaksaan RI, untuk beradaptasi dengan pendekatan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Melalui analisis konseptual, pengalaman kelembagaan, serta refleksi kebijakan, buku ini membahas berbagai isu penting, antara lain:
1. Tantangan pengawasan kejaksaan di tengah era digital dan banjir informasi.
2. Peran strategis Komisi Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum.
3. Relasi antara pengawasan eksternal, kepercayaan publik, dan reformasi institusi kejaksaan.
4. Arah masa depan (quo vadis) penguatan kelembagaan Komisi Kejaksaan RI.
Menurut Nurokhman, buku ini ditulis sebagai kontribusi pemikiran untuk memperkuat sistem pengawasan yang lebih efektif dan adaptif.
“Pengawasan tidak hanya soal kontrol, tetapi juga upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum. Di era kebenaran baru, pengawasan harus mampu menjawab tantangan disinformasi, dinamika politik, dan tuntutan transparansi,” ujar Nurokhman.

Buku PENGAWASAN DI ERA KEBENARAN BARU – Quo Vadis Komisi Kejaksaan RI? diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, mahasiswa, serta masyarakat luas yang memiliki perhatian terhadap reformasi penegakan hukum dan penguatan mekanisme pengawasan lembaga negara.
Dengan terbitnya buku ini, Nurokhman berharap diskursus publik mengenai peran pengawasan eksternal terhadap lembaga penegak hukum semakin berkembang, sekaligus mendorong perbaikan sistem hukum yang lebih transparan, profesional, dan berintegritas.(*)




