Komisi Kejaksaan RI dan Universitas Nusa Cendana Kupang Teken MoU dan PKS untuk Penguatan Kelembagaan dan Peran Pengawasan

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Komisi Kejaksaan RI dan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (kiri), Penandatanganan Memorandum of Understanding antara Komisi Kejaksaan Ri dengan Universitas Nusa Cendana (kanan) di Kupang, Selasa (08/07/2025) (Foto: Penkum Kejaksaan Tinggi NTT)

Kupang, 8 Juli 2025 – Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan RI menjalin kerja sama kelembagaan dengan Universitas Nusa Cendana (Undana) dan Fakultas Hukum Undana melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (8/7).

Foto Bersama Komjak RI bersama Kejati NTT dan Civitas Akademika Fakultas Hukum UNDANA di Kupang, Selasa (08/07/2025) (Foto: Penkum Kejaksaan Tinggi NTT)

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H.bersama Rektor Universitas Nusa Cendana, Prof. Dr. drh. Maxs U.E. Sanam, M.Sc., serta dengan Dekan Fakultas Hukum Undana, Dr. Simplexius Assa, S.H., M.H.. Turut hadir dalam kegiatan ini Komisioner Komjak RI, Dr. Heffinur, jajaran pimpinan Undana, serta sivitas akademika dan para pemangku kepentingan lainnya.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk keterbukaan dan keterlibatan Komjak RI dalam menggandeng berbagai unsur masyarakat, khususnya akademisi, dalam pelaksanaan tugas pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan. Menurutnya, pengawasan tidak dapat berjalan secara efektif tanpa sinergi dan dukungan dari berbagai pihak.

Penyampaian Kuliah Umum Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. di Universitas Nusa Cendana, Selasa (08/07/2025) (Foto: Hubaga Komisi Kejaksaan RI/Annaaf)

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat, khususnya kalangan akademisi, sangat penting dalam membangun sistem pengawasan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan terhadap Kejaksaan RI,” ujar Prof. Pujiyono.

Kerja sama ini mencakup kegiatan pendidikan, penelitian, penguatan kelembagaan, serta advokasi yang mendukung peningkatan peran pengawasan publik terhadap Kejaksaan, baik secara umum maupun khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Komisioner Komisi Kejaksaan RI Dr. Heffinur, S.H., M.Hum., pada Agenda Kuliah Umum di Universitas Nusa Cendana, Selasa (08/07/2025) (Foto: Hubaga Komisi Kejaksaan RI/Annaaf)

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Dr. Heffinur, menegaskan bahwa MoU dan PKS ini merupakan langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum dan memperkuat kolaborasi dalam pengawasan berbasis akademik. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga dirangkai dengan kuliah umum bertema “Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)”, yang disampaikan oleh Ketua Komjak RI.

Penyampaian kata sambutan oleh Rektor Universitas Nusa Cendana Prof. Dr. drh. Maxs U.E. Sanam, M.Sc., di Universitas Nusa Cendana, Selasa (08/07/2025) (Foto: Hubaga Komisi Kejaksaan RI/Annaaf)

Rektor Undana, Prof. Dr. Maxs U.E. Sanam, dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama ini dan menekankan pentingnya peran masyarakat dan perguruan tinggi dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Menurutnya, keterlibatan aktif berbagai pihak akan berkontribusi besar terhadap peningkatan kualitas sistem peradilan dan layanan hukum yang lebih berintegritas.

Melalui kolaborasi ini, Komisi Kejaksaan RI berharap terbangunnya sinergi yang berkelanjutan antara lembaga pengawasan, institusi akademik, dan masyarakat dalam upaya bersama mewujudkan Kejaksaan yang Profesional, Berintegritas, dan Humanis demi tegaknya keadilan dan hukum di Indonesia.

BERITA LAINNYA