Komisi Kejaksaan RI Tinjau Proyek 2.100 Rumah Eks Pejuang Timtim di Kupang

Pemantauan langsung Proyek Pembangunan Rumah Khusus Eks Pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang, Selasa (08/07/2025) (Foto: Penkum Kejaksaan Tinggi NTT)

Kupang, 8 Juli 2025 – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) melakukan kunjungan langsung ke lokasi proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor-Timur di Camplong 1, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (8/7).

Komisi Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi NTT tiba di Kawasan Perumahan Eks Pejuan Timor Timur untuk pemantauan langsung di Kabupaten Kupang, Selasa (08/07/2025) (Foto: Hubaga Komisi Kejaksaan RI/Annaaf)

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komjak RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., didampingi oleh Komisioner Dr. Heffinur, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal Komisi terhadap kinerja dan profesionalitas aparatur Kejaksaan, khususnya dalam penanganan dugaan penyimpangan pada proyek strategis nasional.

Dalam peninjauan lapangan tersebut, Komjak RI meninjau langsung kondisi fisik unit rumah yang dibangun menggunakan teknologi RISHA (Rumah Instan Sederhana Sehat), dengan pendanaan dari APBN melalui Kementerian PUPR sebesar kurang lebih Rp 400 miliar. Hasil temuan lapangan menunjukkan sejumlah unit mengalami kerusakan serius, seperti retakan dinding, lantai ambles, dan kualitas material bangunan yang dinilai tidak memenuhi standar konstruksi yang semestinya.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi dan Komisioner Komisi Kejaksaan RI Dr. Heffinur didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo berserta jajaran pantau Perumahan Eks Pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang, Selasa (08/07/2025) (Foto: Hubaga Komisi Kejaksaan RI/Annaaf)

Komjak RI juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, yang telah melakukan langkah-langkah hukum awal, termasuk pemeriksaan terhadap lebih dari 20 orang saksi, serta melibatkan tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) guna melakukan pengujian teknis terhadap konstruksi dan menghitung potensi kerugian negara. Penyelidikan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat penerima manfaat proyek.

Kunjungan ini dilaksanakan bertepatan dengan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Kejaksaan RI dan Universitas Nusa Cendana (Undana), serta penyelenggaraan kuliah umum bertema “Due Process of Law dalam RUU KUHAP” yang disampaikan oleh Ketua Komjak RI, dan dihadiri sivitas akademika Undana dan perwakilan Kejati NTT.

Dr. Heffinur dalam wawancara dengan Media di Kabupaten Kupang, Selasa (08/07/2025) (Foto: Hubaga Komisi Kejaksaan RI/Annaaf)

Dalam keterangannya, Komisioner Komjak RI Dr. Heffinur menegaskan bahwa kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal Komjak dalam menjamin akuntabilitas penanganan laporan masyarakat terkait proyek pemerintah yang diduga bermasalah. “Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti para eks pejuang,” ujar Dr. Heffinur.

Komisi Kejaksaan RI berharap agar proses penyelidikan dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan tuntas, serta menjadi bentuk komitmen nyata semua pihak untuk mendorong tata kelola proyek pemerintah yang lebih bersih, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

BERITA LAINNYA