JAKARTA-Komisi Kejaksaan RI menggali pemikiran strategis dan inovatif dalam upaya mentransformasi pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di Grand Mahakam Hotel, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
FGD dengan tema “Transformasi Pengelolaan Rupbasan untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset Negara” itu dibuka langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono Suwadi dengan keynote speaker, anggota Komisi Kejaksaan RI, Diah Srikanti serta moderator anggota Komisi Kejaksaan RI, Dahlena. Adapun narasumber yang hadir menyampikan paparannya yaitu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Amir Yanto; Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang diwakili oleh Kapokja Administrasi Pengelolaan Basan Baran, Akbar Amnur, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad.
Diah Srikanti mengungkapkkan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, khususnya terkait dengan pemindahan wewenang pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara. Berdasarkan Pasal 76 dalam peraturan tersebut, pengelolaan benda sitaan negara yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, kini akan dialihkan kepada organisasi pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.(09)