Revisi UU Kejaksaan: Bukan Kebal Hukum, tapi Penguatan Demi Keadilan

Isu revisi Undang-Undang Kejaksaan kembali menjadi perbincangan publik. Di tengah sorotan terhadap penegakan hukum yang semakin kompleks, sebagian pihak melontarkan kekhawatiran bahwa revisi ini akan membuat jaksa seolah memiliki imunitas atau bahkan mengambil alih peran penyidik dari Kepolisian. Namun, Komisi Kejaksaan RI menegaskan: revisi UU Kejaksaan bukan untuk memperluas kekuasaan, melainkan memperkuat koordinasi dan akuntabilitas.

Kepercayaan Publik: Aset Moral Jaksa yang Harus Dijaga

Dalam sebuah kunjungan kerja yang penuh makna di Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, menyampaikan pesan penting yang patut menjadi renungan seluruh insan Adhyaksa: kepercayaan adalah kehormatan, dan kehormatan adalah tanggung jawab. Di hadapan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh, Komjak menegaskan bahwa saat ini Kejaksaan tengah berada dalam titik kepercayaan tertinggi dari masyarakat—bahkan dari Presiden Republik Indonesia sendiri.

Dua Dekade Komjak RI: Meneguhkan Komitmen, Menyemai Harapan Keadilan

Dalam perjalanannya yang telah menapaki usia dua puluh tahun, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) tidak sekadar menjadi mitra institusional bagi Kejaksaan, namun telah menjelma sebagai penjaga moral yang konsisten dalam mengawal reformasi dan transformasi lembaga penegak hukum tersebut. Peluncuran buku “Dua Dekade Komisi Kejaksaan RI Meningkatkan Kinerja Kejaksaan RI” menjadi bukti nyata atas konsistensi dan kontribusi Komjak dalam membangun sistem pengawasan yang independen, akuntabel, dan berintegritas.